SuaraJakarta.id - Sebanyak 11 warga Kampung Boncos yang digelandang ke Polsek Palmerah positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal itu dipastikan setelah belasan orang tersebut menjalani tes urin.
“Sudah, semuanya positif,” kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (2/11/2022).
Adapun kesebelas orang yang ditangkap petugas berinisial HA (31), P (30), H (28), B (46), M (49). HP (40), A (49), AH (27), S (52), D (40) dan W (48).
Mereka terciduk petugas, saat tengah melakukan upaya pemberantasan narkotika di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga:Kocar-kacir Didatangi Polisi, 3 Pelajar SMP Diciduk Hendak Tawuran di Palmerah, 2 Celurit Diamankan
Dari belasan pemadat ini, 2 diantara merupakan pecatan polisi. Mereka berinisial D dan P. D diketahui berpangkat teakhir sebagai Aiptu. Sementara P berpangkat Briptu.
Lebih mirisnya, P mengaku bertugas terakhir di Propam Polda Metro Jaya, sementara D bertugas terakhir sebelum dipecat di Polsek Kebon Jeruk.
Dodi menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan 2 anggota pecatan polisi tersebut dalam peredaran narkotika.
“Kami masih dalami,” ungkap Dodi.
Dari tangan 11 pemadat, petugas menghimpun beberapa barang bukti, berupa puluhan alat hisap, uang tunai senilai Rp1,35 juta. Serta dua paket sabu dalam platik klip kecil.
Baca Juga:Selain Ringkus 2 Pecatan Polisi, Polsek Palmerah Juga Bekuk 'Tukang Potek Sabu' di Kampung Boncos