SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, terkait CCTV di rumah dinas Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas tersebut merupakan TKP tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. Kodir sehari-hari bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo seorang diri.
Ia mengatakan CCTV di TKP telah rusak sejak 15 Juni. CCTV itu berada di kamar utama lantai satu yakni di kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi, Kodir berada di rumah itu sedari pagi. Kodir juga pada bulan Juni mengaku telah melaporkan ke Yosua terkait CCTV yang rusak itu.
Baca Juga:Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Bunuh Brigadir J, Lemkapi: Terlihat Ada yang Tak Tulus
Sebab, kata Kodir, Brigadir J merupakan ajudan yang bertanggung jawab mengurus keperluan rumah Ferdy Sambo. Kodir pun mampu menjelaskan secara detail total CCTV yang ada di rumah maupun di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai mendapat penjelasan itu, JPU mempertanyakan kelancaran Kodir bisa dengan cepat dan lantang menjawab soal kondisi CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Hehe, siap Pak," kata Kodir seraya tertawa kecil, yang menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," cecar JPU.
Baca Juga:Teruntuk Susi ART Ferdy Sambo, Ada Pesan Nih dari Suami: Jangan Bohong, Jujur Saja Gak Usah Takut
JPU lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapat akses untuk melihat CCTV.