Jadi Justice Collaborator, Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisahkan dengan Terdakwa Lain

Sidang terdakwa Bharada E dilanjutkan pada Senin, 14 November 2022.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 November 2022 | 19:00 WIB
Jadi Justice Collaborator, Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisahkan dengan Terdakwa Lain
Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.

Sebelum sidang dimulai mereka tampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. [Antara]

Baca Juga:Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini