"Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, menyebutkan bahwa masih ada 770 ribu
warga Jakarta yang buang air besar sembarangan (BABS) atau open defecation," ujar Thopaz di gedung DPRD DKI, Rabu (9/11/2022).
Open defecation ini artinya kegiatan buang air besar di luar ruangan toilet yang tak memiliki jaringan sanitasi. Lokasinya seperti di sungai atau kali, semak-semak, perkebunan, hutan, parit, hingga jalanan.
Sebagai solusinya, Thopaz meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) tambahan untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya. Tujuannya agar PAL Jaya bisa menambah tanki septic atau septic tank komunal di tempat yang masih marak BABS ini.
"Untuk itu, perlu penguatan anggaran pada Perumda PAL Jaya yang dialokasikan dalam penyediaan tangki septik Komunal bagi kawasan pemukiman padat penduduk dan kumuh."
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan 12 Kelurahan di Jakarta Barat Sudah Bebas BAB Sembarangan