SuaraJakarta.id - Keputusan majelis hakim menyita aset Indra Kenz menimbulkan kegetiran bagi korban terdakwa kasus trading bodong Binomo tersebut. Mereka kecewa dengan putusan tersebut.
Salah satunya Rizki Rusli. Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim karena harta sitaan aset Indra Kenz tak dikembalikan kepada korban.
Sebab, aktivitas trading yang dilakukan Indra Kenz dianggap sebagai perjudian.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," papar Rizky.
Baca Juga:Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Rizky menambahkan, akibat kasus ini, para korban Indra Kenz ada yang takut pulang karena terlilit utang.
"Kami ini antara hidup dan mati. Kami semua ini banyak sangkutan hutang. Aku tidak pulang karena ditagih sama orang,” keluhnya.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban. Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," pungkasnya.
![Rizki Rusli dan para korban Indra Kenz meluapkan kekecewaan soal putusan sidang di PN Tangerang, Selasa (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/14/32060-sidang-vonis-indra-kenz.jpg)
Trader Lakukan Perjudian
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo telah melakukan perjudian.
Baca Juga:Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta barang bukti dari kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan bahwa para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat bacakan amar putusan kasus Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim kemudian menyinggung soal Pasal 303 KUHAP tentang Judi. Dijelaskan bahwa judi merupakan tindakan pidana.
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan, atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Bahwa tindakan judi adalah suatu tindakan pidana," papar Rahman.
Akibat dari pelabelan judi yang berkedok Binomo, mengakibatkan seluruh aset Indra Kenz yang jadi barang bukti kini berstatus jadi harta rampasan negara.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, perampasan harta milik korban Indra Kenz jadi sitaan negara lantaran para korban dianggap lakukan perjudian.
"Karena para trader dalam hal ini telah melakukan tindak pidana perjudian. Sehingga barang bukti dari nomor 220 sampai 258 tadi seperti mobil, tanah, uang, uang, dan lain-lain, dirampas oleh negara," kata Arif usai sidang, Senin (14/11/2022).
Arif menerangkan, soal nasib harta rampasan negara milik korban itu nantinya bergantung pada sidang di Pengadilan Tinggi nanti. Pasalnya, sidang vonis kali ini baru sidang tingkat pertama. Nantinya masih ada upaya hukum banding hingga kasasi.
"Kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban, bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," terang Arif.
"Tapi kalau tiap pihak menerima putusan ini dan inkrah, maka barang bukti akan dirampas oleh negara. Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," pungkasnya.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara terkait kasus trading bodong Binomo. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.