Pemprov DKI Kalah Banding UMP 2022, Dasar Penetapan UMP Jakarta 2023 Pakai Putusan PTTUN?

Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11/2022).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 November 2022 | 15:26 WIB
Pemprov DKI Kalah Banding UMP 2022, Dasar Penetapan UMP Jakarta 2023 Pakai Putusan PTTUN?
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut kenaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

PTUN DKI Jakarta kemudian memenangkan gugatan Apindo DKI.

PTUN DKI menyebutkan penerbitan Kepgub revisi itu cacat yuridis di antaranya karena pembahasan besaran UMP 2022 dilakukan melalui rapat, bukan yang seharusnya Sidang Dewan Pengupahan DKI serta waktu penerbitan yang menyalahi regulasi yakni pada 16 Desember, sedangkan aturannya paling lambat 21 November pada tahun berjalan. [Antara]

Baca Juga:4 RT di Jakbar Terendam Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Wilayah Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini