Polres Jakbar Bekuk 3 Kelompok Sindikat Pembobol Mesin ATM, Raup Uang Rp 400 Juta

11 tersangka pembobol mesin ATM itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 November 2022 | 04:05 WIB
Polres Jakbar Bekuk 3 Kelompok Sindikat Pembobol Mesin ATM, Raup Uang Rp 400 Juta
Ilustrasi mesin ATM - Polres Jakbar Bekuk 3 Kelompok Sindikat Pembobol Mesin ATM. (Shutterstock).

Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.

"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) daripada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.

Dengan modus operasi tersebut, 11 tersangka pembobol mesin ATM itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Tiga Modus Dominan Koruptor Tilap Duit Negara, Nomor Satu Paling Sering Dipakai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak