Kritik Keras PPP soal Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama

Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah bahwa nikah beda agama haram hukumnya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 November 2022 | 13:55 WIB
Kritik Keras PPP soal Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi kritik keras putusan PN Tangerang yang sahkan pernikahan beda agama. (Suara.com/Bagaskara)

"Kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU, lalu akan melakukan 'serangan' dengan melakukan uji materi terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM.

PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut.

Baca Juga:Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak