Wacana Penghapusan Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta, Ketua DPRD DKI: Tanya Eksekutif

Prasetyo meyakini posisi wali kota dan bupati harus tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 November 2022 | 19:19 WIB
Wacana Penghapusan Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta, Ketua DPRD DKI: Tanya Eksekutif
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa wacana tanpa Wali Kota dan Bupati Jakarta masih harus menunggu regulasi tentang tata pemerintahan Jakarta setelah tidak lagi jadi Ibu Kota.

Regulasi tersebut juga, kata Prasetyo, di Jakarta, Rabu, akan ditinjau terlebih dahulu oleh pihaknya, terlebih DPRD DKI Jakarta juga belum menemui turunan regulasi dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.

"Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita keputusannya kan perpindahan. Lalu apakah keputusannya itu, nanti ada wali kota, bupati atau tidaknya kita lihat nanti," kata Prasetyo.

Walau demikian, Prasetyo meyakini posisi wali kota dan bupati harus tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Meski wacana penghapusan wali kota dan bupati itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Tok! RAPBD DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 83,7 Triliun

"Iya, tapi kita belum tahu (penghapusan wali kota dan bupati), tanya kan ke eksekutif. Kalau menurut saya, wali kota sama bupati tetap masih ada," ujar Prasetyo.

Sementara itu di lokasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku tidak setuju rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati pada sistem pemerintahan di Jakarta ke depan, karena kedua jabatan tersebut masih sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan gubernur ke tingkat bawah.

"Urgensinya apa? Kalau untuk perampingan, saya kira tidak perlu menghapus wali kota. Karena ini pelayanan masyarakat berjenjang dengan ada wali kota ini, harapannya hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh wali kota barulah masuk ke gubernur," kata Gembong.

Dia menilai, jika jabatan wali kota dihapus, maka layanan publik yang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta nanti akan terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan, kelurahan hingga RT/RW.

Disebutkan oleh Gembong, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok bentuk pemerintahan DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?

"DPRD DKI Jakarta juga memberikan usulan, usulan kaitan dan kritisi terhadap UU No 29/2007 yang dipelopori oleh pansus IKN. Pansus IKN itu menggodok usulan dari DPRD untuk merevisi UU itu," ucapnya.

UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak