Heru Budi Hartono Kembali Aktifkan Deputi Gubernur, PDIP: Lebih Baik Ketimbang TGUPP Seperti Zaman Anies

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang kembali mengaktifkan jabatan deputi gubernur.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 04 Desember 2022 | 17:01 WIB
Heru Budi Hartono Kembali Aktifkan Deputi Gubernur, PDIP: Lebih Baik Ketimbang TGUPP Seperti Zaman Anies
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR DKI Jakarta Gembong Warsono merespons pengaktifan kembali jabatan deputi gubernur DKI Jakarta. (ANTARA/Arindra Meodia)

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini