SuaraJakarta.id - YA tertunduk lesu saat dihadikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12/2022). Ia terancam kurungan penjara selama 15 tahun akibat disangkakan pasal berlapis usai melakukan penganiayaan anak hingga meninggal dunia.
YA merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang balita berinisial GMM, yang tewas akibat dibanting oleh pelaku dan terbentur di bagian kepala sebanyak tiga kali.
“Kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka, dia patut disangka tentang kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, dilapis dengan pasal 338 tentang secara sengaja menghilangkan nyawa tentang penganiayaan orang hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, di Polres Jakarta Selatan, Selasa.
Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polsek Pancoran tentang adanya anak berusia dua tahun yang tewas di Rumah Sakit Tria Dipa di Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil interogasi, petugas rumah sakit menyebut ciri-ciri tertentu tentang yang membawa korban ke rumah sakit,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Ade Ary, Satreskrim Polres Jakarta Selatan menyimpulkan YA merupakan orang yang bertanggung jawab atas korban sekaligus sosok yang membawa korban ke rumah sakit tersebut.
Setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga, akhirnya polisi melakukan otopsi terhadap korban. Dari hasil otopsi, GMM mengalmi luka dibagian kepala dan kaki bagian kiri. Ia tewas diduga akibat penganiayaan.
“Saudara YA ditangkap di rumahnya di Cilangkap, Depok, hari Minggu malam kemarin sekitar pukul 00.00 WIB,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap anak berinisial GMM, yang masih berusia dua tahun. Pelaku YA tega menganiaya korban hingga tewas lantaran korban buang air besar saat bermain.
Ade Ary menyebut kejadian bermula saat ibu korban yang berinisial SS menitipkan anaknya GMM kepada pacarnya, YA.
Saat itu, SS menitipkan GMM di sebuah stasiun di wilayah Depok. YA kemudian membawa bocah malang ini ke apartemennya di Kalibata.
Sesampainya di sana, korban diberikan kesempatan untuk bermain di taman apartemen selama 20 menit. Kemudian, saat bermain, tiba-tiba saja korban buang air besar di celana.
“Uncle pup,” kata Ade, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Kemudian, YA membawa korban naik ke unit apartemen yang berada di lantai 16. Saat berada di kamar mandi, GMM menangis lantaran kepalanya terbentur tembok ketika YA melepas popoknya dengan cara yang tidak benar.
Bukannya menenangkan korban, pelaku malah membiarkannya. Korban terus menangis sembari kotorannya dibersihkan oleh pelaku.
Seusai membersihkan kotoran korban, pelaku melempar tubuh korban ke arah kasur. Namun, nahas, korban malah mendarat di lantai dengan posisi telentang.
“Itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban,” kata Ade.
Tak sampai disitu, kata Ade, pelaku sempat melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, ia merasa kesal lantaran korban terus menangis.
“Pelaku kemudian menginjak kaki kiri korban,” ungkapnya.
Karena korban menangis histeris pelaku kemudian mencoba menimang korban, tetapi korban terjatuh dan kepalanya kembali membentur lantai.
“Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi,” tuturnya.
Setelah kejadian itu, YA kemudian membawa GMM ke RS Tria Dipa karena balita itu sudah tidak sadarkan diri.
Sesampainya disana, YA kemudian mengabarkan ibu korban bahwa anaknya sedang mendapat perawatan di rumah sakit tersebut. YA lalu meninggalkan rumah sakit, dan GMM akhirnya meninggal dunia.
Saat diotopsi, pihak RS Fatmawati, menyatakan ada retakan di bagian kepala belakang korban sepanjang 7,9 cm. Kemudian, terdapat juga memar di kaki kiri korban.
“Pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan dibawah selaput otak,” tutupnya.