Kasus ini sebelumnya dilaporkan ibu korban berinisial KEY pada 23 September 2022 lalu. Berdasar hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang. Keduanya berinisial KR dan KA, anak dari KEY dan pelaku RIS.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," tutur Ade.
Ade ketika itu mengklaim masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kedua korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga:6 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Apartemen, Kasus Naik ke Penyidikan