SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyeret nama petinggi atau direksi PT Intiland Development Tbk masih berlanjut. Para warga yang menempati apartemen ini pun berpotensi dirugikan.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tindak lanjut surat dari Polda Metro Jaya nomor B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB nomor 8633 dan HBG No. 9258.
Pihak mantan pengurus sertifikat Apartemen Pantai Mutiara, Bun Djokosudarmo selaku salah satu saksi mengatakan petinggi perusahaan pengembang itu diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.
Pasalnya, dalam pertemuan dengan BPN dan aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar karena adanya perbedaan luasan tanah bersama.
Baca Juga:Menunggu Sanding Data yang Tak Kunjung Jelas, Warga Tanami Kawasan Sirkuit Mandalika
"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujar Bun kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Pelaporan ini dilakukan karena terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," jelasnya.
Bun juga mengaku sempat menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.
"Namun tanah tersebut telah dipecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang," ucapnya.
Baca Juga:Marah Dengan ITDC, Warga Tanam Pohon Pisang di Sekitar Sirkuit Mandalika
Menurutnya, berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bozo, Gubernur Provinsi DKI kala itu seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi.
"Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekuensiny semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank," katanya.
Terpisah, PT Intiland Development Tbk (DILD) melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah membantah tudingan ini.
Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan belum ada surat panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada perseroan.
"Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut," jelasnya.
Tudingan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi juga dianvvapnya tidak beralasan. Sebab, peruntukkan lahan tersebut adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum, sesuai perizinan yang berlaku.