"Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekuensiny semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank," katanya.
Terpisah, PT Intiland Development Tbk (DILD) melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah membantah tudingan ini.
Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan belum ada surat panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada perseroan.
"Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut," jelasnya.
Baca Juga:Menunggu Sanding Data yang Tak Kunjung Jelas, Warga Tanami Kawasan Sirkuit Mandalika
Tudingan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi juga dianvvapnya tidak beralasan. Sebab, peruntukkan lahan tersebut adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum, sesuai perizinan yang berlaku.