Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan, setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, korban sepakat untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.
"Korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," tuturnya.