Setelah itu, Mardha bergegas ke arah saudaranya yang merupakan majikan korban. Tiba di sana, dia mencongkel pintu lemari menggunakan gunting dan mengambil uang sebesar Rp2,9 juta.
Selain itu, Mardha turut menggasak tiga celengan yang ada di lemari rias, dua unit ponsel genggam di meja belajar. Senjutnya, Mardha mencuci pisau yang digunakan untuk menusuk Korban dan di wastafel alu dibungkus dalam plastik warna hitam.
Mardha kemudian berangkat ke Terminal Kampung Rambutan menggunakan ojek online yang dia pesan. Dalam perjalanan, dia membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Sri di pinggir jalan.
Atas perbuatannya, Mardha dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.