SuaraJakarta.id - Sri Muryanto alias Yanto (50), kuli bangunan melakukan pelecehan seksual terhadap remaja putri 16 tahun di kawasan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan pada Rabu (11/1) kemarin. Ia sempat diamuk warga sebelum digelandang ke kantor polisi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Yanto terjadi pada Selasa (10/1) lalu. Perbuatan bejat ia dilakukan di sebuah indekost di Jalan Manggis Raya, Manggarai Selatan.
Kejadian itu bermula ketika Yanto mengajak korban main ke kamar kostnya sekitar pukul 6 pagi. Melihat ada kesempatan, ia melakukan pelecehan terhadap korban.
"Korban diajak main ketempat tersangka, lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ucap Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
Setelah kejadian, korban pulang dan melapor kepada orang tuanya atas pelecehan yang ia alami. Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Orang tua korban tidak terima dan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Nurma.
Ditangkap Warga
Penangkapan terhadap Yanto sempat viral di media sosial. Akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video amatir saat Yanto hendak digelandang dari Pos RW 08 Manggarai Selatan menuju mobil polisi.
Dalam video tersebut, terlihat suasana riuh saat Yanto keluar dari Pos RW 08 untuk digelandang ke mobil polisi. Bahkan massa yang geram sempat memukuli Yanto.
Baca Juga:Putri Candrawathi Banjir Air Mata di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Air Mata Buaya!
Nurma membenarkan adanya penangkapan pada Rabu malam tersebut. Oleh warga, Yanto langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ya betul (kejadian hari Selasa dan ditangkap warga lalu diserahkan polisi pada Rabu malam)," ujar Nurma.
Warga sekitar bernama Naya mengatakan, insiden penangkapan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB. Kata dia, kejadian ituturut menyita perhatian banyak warga sekitar.
"Benar, semalam ketika saya lihat sudah ramai di Pos RW," ucap Naya saat dijumpai di lokasi.
Naya menambahkan, pelaku itu memiliki perawakan seperti bapak-bapak. Adapun korbannya adalah perempuan yang masih remaja.
"Pelakunya bapak-bapak, sudah punya anak istri infonya. Korbanya perempuan masih remaja," beber dia.
Atas perbuatannya, Yanto disangkakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.