Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar

Selain mobil, motor hingga pengemudi ojol akan wajib bayar dalam aturan ERP yang akan diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 Januari 2023 | 20:04 WIB
Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ia menjelaskan, nantinya regulasi ini berlaku bagi pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.

Ia mengatakan, tidak ada pengecualian yang diberikan kepada kendaraan roda dua seperti saat menerapkan aturan ganjil genap atau three in one.

"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif), kecuali sepeda," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/1/2023).

Juga untuk ojek online (ojol) akan dikenakan aturan tersebut. Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.

Baca Juga:Bakal Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Pemprov DKI Disebut Bisa Dapat Rp60 Miliar Tiap Hari

Ojol sampai saat ini masih menggunakan plat warna hitam yang berarti masih tergolong sebagai kendaraan pribadi.

"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, proses penerapan ERP di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.

Tahapan pertama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:Tolak Rencana ERP di 25 Ruas Jalan Ibu Kota, NasDem DKI: Jalan Itu Dibuat Pakai Uang Rakyat, Kenapa Harus Bayar?

Setelah itu, ia akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.

Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.

Barulah tahapan ke enam adalah melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900. Tahapan terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat.

"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini