DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

Komisi B DPRD DKI Jakarta keberatan dengan penerapan ERP di 25 ruas jalan ibu kota. Mereka meminta diujicobakan di tiga ruas jalan utama.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB
DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, Selasa (15/8).

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan penerapan kebijakan jalan berbayar tidak langsung dilakukan di 25 ruas jalan. Setidaknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan uji coba dulu di tiga ruas jalan.

Sebelumnya, rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Draf regulasi tersebut saat ini sedang dibahas oleh DPRD DKI.

Ismail menyebut, anggotanya di Komisi juga menyoroti soal ruas jalan penerapan ERP yang terlalu banyak. Ia khawatir nantinya kebijakan tersebut malah akan membebani masyarakat.

"Tadi juga sempat didiskusikan juga ini sangat terkesan memberatkan kalaupun diterapkan. harusnya diujicoba di ruas-ruas tertentu," ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:Kebijakan ERP adalah Cara Menyeluruh Mengurai Kemacetan di DKI Jakarta

Selain itu, penerapan ERP pada tiga ruas jalan ini juga disebutnya seperti saat rencana awal ERP dibuat pada tahun 2014. Jalan yang dipilih seperti Jalan Rasuna Said, Kuningan yang dipadati kendaraan bermotor setiap harinya.

"Karena kalau dulu, tadi ada yang mengingatkan juga sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan, Kuningan Rasuna Said seperti itu," ucapnya. 

Seharusnya, rencana penerapan ERP ini dibahas dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (16/1/2023). Rapat tersebut awalnya sempat dibuka oleh Ismail sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI meminta rapat ditunda sampai pekan depan. Alasannya, sejumlah perwakilan dari Pemprov DKI tidak hadir.

"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B, karena sejumlah pihak terkait seperti Asisten Perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian Biro Hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," ujar Ismail setelah menunda rapat.

Baca Juga:Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta

Terlihat, memang hanya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo beserta jajarannya yang hadir dalam rapat ini. Sepakat dengan para anggotanya, Ismail juga menilai jika hanya Dishub yang hadir maka akan ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa terjawab.

"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ucapnya.

Ia pun berharap pada pekan depan ketika rapat kembali diadakan, beberapa pihak dari Pemprov DKI yang belum hadir bisa memenuhi undangan. Dengan demikian, pembahasan ERP bisa lebih komprehensif dan pertanyaan masyarakat bisa terjawab.

"Kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.

Tahapan pertama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini