SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat kerja yang meminta penjelasan soal rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Rapat yang seharusnya digelar Senin (16/1/2023) ini ditunda sampai pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. Rapat ini awalnya sempat dibuka oleh Ismail sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI meminta rapat ditunda sampai pekan depan. Alasannya, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak hadir.
"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B, karena sejumlah pihak terkait seperti Asisten Perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian Biro Hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," ujar Ismail setelah menunda rapat.
Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Bakal Mengikuti Alur di Pemprov DKI soal Rencana Jalan Berbayar
Terlihat, memang hanya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo beserta jajarannya yang hadir dalam rapat ini.
Sepakat dengan para anggotanya, Ismail juga menilai jika hanya Dishub yang hadir maka akan ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa terjawab.
"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ucapnya.
Ismail berharap pada pekan depan ketika rapat kembali diadakan, beberapa pihak dari Pemprov DKI yang belum hadir bisa memenuhi undangan. Dengan demikian, pembahasan ERP bisa lebih komprehensif dan pertanyaan masyarakat bisa terjawab.
"Kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas," pungkasnya.
Baca Juga:Ruas Jalan Raya di Jakarta Bakal Diberlakukan ERP, Kapolda Metro Jaya Menyatakan Koordinasinya
Tahapan ERP Masih Panjang
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.
Tahapan pertama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Setelah itu, ia akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.
"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.
Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.
Barulah tahapan ke enam adalah melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900.
Tahapn terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat.