Kemudian barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual.
"Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.
Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka.
Baca Juga:BPS DKI: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun Jadi 4,61 Persen