Polisi Ancam Jemput Paksa Penganiaya Anak Kandung di Apartemen Tebet Jika Lusa Absen Lagi dari Pemeriksaan

Rencana penjemputan paksa ini diputuskan lantaran pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada RIS.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Januari 2023 | 18:35 WIB
Polisi Ancam Jemput Paksa Penganiaya Anak Kandung di Apartemen Tebet Jika Lusa Absen Lagi dari Pemeriksaan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya dua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini