SuaraJakarta.id - Polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan sekeluarga di Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiganya saat ini masih diperiksa.
Trunoyudo menilai kasus keracunan sekeluarga di Bekasi ini merupakan peristiwa tindak pidana.
"Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
Menurut Trunoyudo, kasus ini terungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditangkap di Cianjur dan satu lagi di Jakarta.
"Penangkapan tiga pelaku atas kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak lima orang dari satu keluarga mengalami keracunan dan ditemukan tergeletak di lantai rumahnya di Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023).
Para korban di antaranya berinisial AM (ibu), MA dan MR (putra dari AM), NR (putri dari AM) dan MD (adik ipar dari AM).
Baca Juga:Tangkap Buronan Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Geledah 3 Rumah di Kampung Bahari
Akibat keracunan ini AM, MA dan MR meninggal dunia.