Polsek Koja merespons keresahan yang muncul usai kasus pelecehan seksual 'begal payudara' dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
Kanit Reskrim Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Yayan Heri Setiawan mengatakan penyelesaian kasus menggunakan pendekatan keadilan restorasi yang diterapkan di Koja bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.
"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," ujar Yayan.
Menurut Yayan, langkah restorative justice diambil karena korban merasa kasus yang menimpanya itu sebagai aib. Sehingga ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Baca Juga:Miris! 2 Kasus Pelecehan Gegerkan Jatim, Korban Puluhan Bocah di SD dan Pesantren
"(Trauma karena kejadian pelecehan) sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," tutur Yayan. (Antara)