Syafrin menyebutkan dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum.
Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.
"Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI," imbuhnya.
Baca Juga:Skywalk Kebayoran Lama Goyang Saat Diresmikan Heru Budi, Bina Marga: Nanti Kami Tambah Kekuatannya