Anak Usaha Jakpro, Jakkon Ternyata Punya Utang Pajak Selama Tujuh Tahun

PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) memiliki utang pajak selama tujuh tahun.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:03 WIB
Anak Usaha Jakpro, Jakkon Ternyata Punya Utang Pajak Selama Tujuh Tahun
lambang jakpro (dokumen jakarta-propertindo.com)

SuaraJakarta.id - PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) menyampaikan, yang merupakan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro), menyampaikan jika selama ini perusahaan tersebut memiliki utang pajak. Meski tidak disebut secara rinci berapa jumlahnya, utang pajak ini sudah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jakkon Hani Sumarno dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI bersama Jakpro dan anak perusahaannya. Utang pajak ini terjadi juga karena kondisi keuangan perusahaan yang kerap merugi.

"Tugas kami terkini adalah pemulihan dari aspek reputasi. Mengingat Jakkon ada utang pajak selama tujuh tahun dan laporan keuangan rugi," ujar Hani, Selasa (31/1/2023).

Kendati demikian, Hani menyampaikan, pihaknya sedang berupaya melakukan pemulihan reputasi dengan membayar secara berkala utang pajak.

Baca Juga:DPRD DKI Desak Tujuh Anak Usaha Jakpro Digabungkan, Pemprov DKI: Kita Sedang Mengkaji

Dari tujuh tahun, saat ini hanya tersisa utang satu tahun utang yang belum terbayar.

"Jadi selama tujuh tahun ini kemudian kami selesaikan dalam satu tahun, tahun 2022 ini, enam tahun dari tujuh tahun utang telah kami tangani," ucapnya.

Untuk sisa utang pajak satu tahun, Hani berjanji pihaknya akan segera melunasinya. Kantor pajak juga sudah memberikan waktu tertentu dan telah disanggupi oleh Jakkon.

"Namun demikian kami sudah komitmen dengan kantor pajak, sehingga kami dapat cukup banyak kemudahan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi mengusulkan, agar anak usaha Jakpro ada yang digabung atau merger karena dinilai membebani induk perusahaan sehingga perlu menyehatkan kondisi keuangannya.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Mulai Bahas Masa Depan Jakpro, Isu Merger Usaha Menguat

Wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu mencatat Jakpro memiliki tujuh anak usaha, yakni PT Pulo Mas Jaya (PMJ) Land, PT Jakarta Konsultindo, PT LRT Jakarta, PT Jakarta Utilitas Propertindo, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Jakarta Oses Energi dan PT Jakarta Solusi Lestari.

Ia menambahkan, BUMD itu belum melakukan penyetoran dividen atau keuntungan bisnis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI padahal penyertaan modal daerah kepada badan usaha itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Indikator itu, kata dia, memberi sinyal kondisi perusahaan tersebut tidak dalam keadaan yang baik.

"Mereka baru berusaha kira-kira dua atau tiga tahun lagi baru sehat. Sekarang itu sebetulnya tidak sehat, belum sehat dari segi keuangan," kata Rasyidi, Kamis (19/1/2023).

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani angkat bicara soal desakan menggabungkan tujuh anak usaha milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ia mengakui memang sedang mempertimbangkan usulan dari para Anggota DPRD DKI itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak