SuaraJakarta.id - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Athallah Saputra yang alami kecelakaan dengan pensiunan Polri kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengklaim menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada temuan baru dari hasil rekonstruksi ulang yang dilakukan pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di ICE BSD Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Trunoyudo menerangkan, atas temuan tim monitoring evaluasi dan analisa itu pihaknya menindaklanjuti dengan dua tahapan.
Baca Juga:Ada Ketidaksesuaian Dalam Penyidikan, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI
Pertama, gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur.
"Kedua, melakukan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," terang Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci soal bukti baru yang ditemukan dari hasil rekonstruksi ulang itu.
Trunoyudo pun memilih diam saat ditanyai para awak media yang menanyakan terkait novum baru tersebut.
Kasus tewasnya mahasiswa UI yang tewas tabrakan dengan penisunan Polri itu kini masih berlanjut. Poda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas.
Namun, belum ada kejelasan apakah Polda Metro Jaya kemudian akan menetapkan tersangka terhadap penisunan polri yang terlibat dalam kecelakaan tragis itu.
Kontributor : Wivy Hikmatullah