Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, pemilihan penyedia Jeep dilakukan pada Februari hingga Maret 2023 dengan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.
Selain membeli mobil jenis jeep, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan sebanyak 23 kendaraan dinas bertenaga listrik dengan pagu anggaran sesuai SiRUP LKPP mencapai Rp20,3 miliar atau per unit mencapai Rp884 juta.
Adapun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 Electric Vehicle (EV) Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Baca Juga:Wow, Gubernur Heru dan Ketua DPRD Jakarta Akan Beli Mobil Dinas Jeep Seharga Rp 4,7 M
Namun, pembelian mobil listrik itu menunggu revisi peraturan kepala daerah untuk pembelian mobil ramah lingkungan itu rampung.