"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI," tuturnya.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:10 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
07 Mei 2026 | 14:38 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 20:52 WIB
lifestyle | 18:33 WIB
lifestyle | 18:34 WIB
lifestyle | 18:21 WIB