Ancaman hukumannya, tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Geger, Warga Jagakarsa Temukan Jasad Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Selidiki
Kekinian, Polsek Jagakarsa tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:55 WIB

BERITA TERKAIT
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
01 April 2025 | 10:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
04 April 2025 | 14:16 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB