Kasus Sabu Milik Teddy Minahasa, Jaksa Tolak Pledoi Dody

Dody dituntut jaksa hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 April 2023 | 21:18 WIB
Kasus Sabu Milik Teddy Minahasa, Jaksa Tolak Pledoi Dody
Rakhma Darma Putri, istri Dody Prawiranegara jadi saksi di sidang. (Suara.com/Faqih)

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

Baca Juga:3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini