Sedangkan tersangka lainnya menjadi pemasok dari gelang emas kopongan yang belakangan diketahui berasal dari Surabaya.
"Dari pengakuan pelaku mereka sudah beraksi sekira tiga tahun di Serang, Tangerang, Jakarta dan Bogor," terang Seala.
Sindikat penipuan emas itu dijerat dengan Pasal 387 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Hipotesis Penyebab Fajri, Pria Tangerang Berbobot 300 Kg Jadi Obesitas