"Kami akan ikuti sesuai aturan yang ada untuk tersangka AG yang memiliki balita," ungkapnya.
Kini, para sindikat pemalsuan emas itu meringkuk di dalam penajara. Mereka dijerat Pasal 387 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Rekomendasi Libur Sekolah di Tangerang Bertajuk "Liburan di Luar Angkasa", Gempi Ikut Hadir