Hamim menjelaskan, Dimas dipecat tidak hormat per 16 Maret 2023. Dimas dipecat karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Dalam aksinya, pelaku membunuh sang ayah menggunakan pisau sangkur.
Korban ditikam di bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, leher belakang hingga meninggal dunia.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur," ucap Aqsha.
Baca Juga:Fakta-Fakta Bos Sate di Bekasi Dibunuh Anak Sendiri, Pelaku Pecatan TNI
Dalam kasus anak bunuh ayah ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sarung korban yang berlumuran darah dan satu celana pendek abu-abu kombinasi hitam.
Akibat perbuatannya, pecatan TNI tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun.