DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling

Di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Selasa, 11 Juli 2023 | 12:14 WIB
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling. (Dok: DJKI)

Agung menyimpulkan, dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda.

Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini