Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba

"Dari hasil tes urine diketahui tersangka konsumsi amfetamin," kata Kapolres Tangsel AKPB Faisal Febrianto.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 17:52 WIB
Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba
Budyanto Djauhari (38) suami yang lakukan KDRT terhadap istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Kondisi saat ini mulai membaik. Korban masih di rumah sakit sampai dokter menyatakan korban boleh pulang," ungkap Faisal.

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Kesal Dituduh Selingkuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini