Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel

Tersangka KDRT itu kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah hotel dan apartemen di Kota Bandung.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:16 WIB
Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel
Budyanto Djauhari (38), suami yang lakukan KDRT kepada istri di Serpong Park, Kota Tangerang Selatan, dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Setelah hampir sepekan kabur, Budyanto Djauhari (38) seorang suami yang viral KDRT istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21), akhirnya diringkus Polres Tange Selatan, Selasa (18/7/2023) dini hari.

Budyanto diringkus setelah pemberitaannya tentang aksi KDRT terhadap istri dan tak ditahan oleh Polres Tangsel meski sudah berstatus tersangka, beredar luas.

Usai tak ditahan, Budyanto ternyata mencoba melarikan diri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tersangka KDRT itu kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah hotel dan apartemen di Kota Bandung.

Baca Juga:Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

"Tersangka melarikan diri berpindah-pindah penginapan. Tersangka gunakan bus untuk kabur ke Kota Bandung. Dia tiga kali pindah hotel dan apartemen di Bandung," kata Faisal dalam rilis di Mapolres Tangsel, Selasa sore.

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti aksi KDRT yang dilakukan Budyanto Djauhari (38) kepada istrinya TM (21) saat rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti aksi KDRT yang dilakukan Budyanto Djauhari (38) kepada istrinya TM (21) saat rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Faisal pun mengakui, adanya kesalahan penyidik yang tak menahan pelaku KDRT tersebut meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," ujarnya.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari saat itu, lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orangtua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

Baca Juga:Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba

"Masalah penahanan kita memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kita harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak