Permenkum HAM, Dasar Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Lebih Pasti

Tingkat kesulitan penanganan perkara penyidikan tersebut ditentukan dalam rapat gelarperkara.

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:32 WIB
Permenkum HAM, Dasar Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Lebih Pasti
Permenkum HAM menjadi dasar penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). (Dok: Kemenkum HAM)

Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Dengan adanya peraturan ini menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya.

“Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini