"Kami terus mengirim produk RDF ke pabrik semen tersebut dan kalau nanti kekuatan utamanya sudah lengkap dan terpenuhi kapasitas RDF ini bisa dimaksimalkan," katanya.
RDF Plant merupakan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.
Tujuan RDF untuk mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, meningkatkan kualitas lingkungan dan dihasilkannya bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil (batubara).
RDF milik Pemprov DKI Jakarta di TPST Bantargebang dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp1,1 triliun dari dana pinjaman daerah guna mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp456,3 miliar dan pendanaan APBD 2022 sebesar Rp613,9 miliar.