SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi menggelar operasi gabungan guna menindak para pelawan arus lalu lintas.
Hal ini berkaca pada insiden kecelakaan di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, antara 7 pemotor yang lawan arus dengan sebuah truk beberapa waktu lalu.
"Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus," ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pemotor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas. Seperti menilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.
Baca Juga:Dicemooh Warganet, Heru Budi Malah Tampung Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Kami sedang koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Namun, Syafrin belum dapat memastikan waktu pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya.
Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.
Kepolisian juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8).
Baca Juga:PPSU Disebut Bisa Gratis Naik LRT Jabodebek, Heru Budi: Minimal Diskon
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan pelawan arus, " ucapnya.
Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.
- Pasal 287 ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu - Pasal 287 ayat 2
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.