Wacana Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Kini Dipertimbangkan Pemprov DKI

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, belum bisa memastikan akan menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 09 Oktober 2023 | 19:27 WIB
Wacana Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Kini Dipertimbangkan Pemprov DKI
Ilustrasi Kemacetan di salah satu ruas jalan ibu kota beberapa waktu lalu. [Suara.com/Risna]

SuaraJakarta.id - Opsi untuk memperluas pemberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor saat ini sedang ditimang-timang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Usulan tersebut awalnya sempat disinggung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, belum bisa memastikan akan menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor.

Namun, pihaknya bakal lebih dulu melakukan pengkajian mendalam atas usulan tersebut.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komperhensif," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:Jakarta Jadi Kota Polusi Tertinggi Kedua Hari Ini, Masyarakat Direkomendasikan Pakai Masker

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga belum menyinggung soal wacana tersebut. Belum ada arahan mengenai pembahasan kebijakan itu.

"Belum (ada arahan), karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif," tuturnya.

Menurutnya, akan ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan jika ingin menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor. Mulai dari kinerja lalu lintas hingga dampak untuk kegiatan ekonomi.

"Tidak hanya dilihat dari sisi traffic-nya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainjna terhadap penerapan itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penerapan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga:Dampak Polusi Udara di Jabodetabek, Kasus Penyakit Pernapasan Meningkat Sampai 34 Persen

Usulan Listyo Sigit tersebut dilatarbelakangi tingginya polusi udara, akibat tercemar emisi gas buang kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil yang cukup besar.

Ia mengemukakan, pemberlakuan ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik motor atau mobil.

"Ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," ujarnya.

"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak