Wacana Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Kini Dipertimbangkan Pemprov DKI

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, belum bisa memastikan akan menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 09 Oktober 2023 | 19:27 WIB
Wacana Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Kini Dipertimbangkan Pemprov DKI
Ilustrasi Kemacetan di salah satu ruas jalan ibu kota beberapa waktu lalu. [Suara.com/Risna]

SuaraJakarta.id - Opsi untuk memperluas pemberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor saat ini sedang ditimang-timang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Usulan tersebut awalnya sempat disinggung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, belum bisa memastikan akan menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor.

Namun, pihaknya bakal lebih dulu melakukan pengkajian mendalam atas usulan tersebut.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komperhensif," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:Jakarta Jadi Kota Polusi Tertinggi Kedua Hari Ini, Masyarakat Direkomendasikan Pakai Masker

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga belum menyinggung soal wacana tersebut. Belum ada arahan mengenai pembahasan kebijakan itu.

"Belum (ada arahan), karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif," tuturnya.

Menurutnya, akan ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan jika ingin menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor. Mulai dari kinerja lalu lintas hingga dampak untuk kegiatan ekonomi.

"Tidak hanya dilihat dari sisi traffic-nya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainjna terhadap penerapan itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penerapan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga:Dampak Polusi Udara di Jabodetabek, Kasus Penyakit Pernapasan Meningkat Sampai 34 Persen

Usulan Listyo Sigit tersebut dilatarbelakangi tingginya polusi udara, akibat tercemar emisi gas buang kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil yang cukup besar.

Ia mengemukakan, pemberlakuan ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik motor atau mobil.

"Ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," ujarnya.

"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak