Bermodal informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus dari persembunyiannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (10/10/2023).
Adapun motor yang dibawa kabur oleh Yuda yakni, Honda Vario 150 berwarna hitam, dan Honda Vario 125 berkelir putih. Akibat perbuatan Yuda, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Kepada penyidik, Yuda sempat bercerita, terkait pertemuannya dengan korban. Saat itu mereka saling bertemu di dalam kereta listrik jurusan Jakarta-Tangerang, kemudian mereka berpacaran.
Korban sendiri merupakan janda yang telah memiliki dua anak. Sementara pelaku berstatus duda anak satu.
Baca Juga:Wanita di Jakbar Kena Tipu Pacar Hingga Motor Raib, Pelaku Ngaku Agen Intelijen
"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ucap Putra.
Kini, Yuda harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.