Tak Ada Sanksi Bagi Kendaraan yang Tak Lulus Razia Uji Emisi, Pengendara Hanya Diberi Edukasi

Nantinya petugas akan meminta pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 November 2023 | 20:56 WIB
Tak Ada Sanksi Bagi Kendaraan yang Tak Lulus Razia Uji Emisi, Pengendara Hanya Diberi Edukasi
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Latif mengungkap alasan dihapusnya penindakan tilang uji emisi karena banyak masyarakat yang protes. Selain itu masyarakat kata dia, juga masih membutuhkan sosialisasi sebelum dilakukannya penindakan tilang.

"Banyak masyarakat yang komplain," ungkapnya.

Meski penindakan tilang dihapus, lanjut Latif, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap akan melakukan uji emisi di lima titik lokasi.

Kelima lokasi itu meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain

"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini