Razia Tetap Digelar, Pemprov DKI Masih Ngotot Mau Jatuhi Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Petugas akan meminta pengendara yang tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 November 2023 | 21:05 WIB
Razia Tetap Digelar, Pemprov DKI Masih Ngotot Mau Jatuhi Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Kelima lokasi itu meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini