Kepada penyidik SA mengakui segala perbuatannya. SA mengaku jika uang senilai Rp 18 juta yang telah diterimanya untuk keperluan mengurus mutasi dan balik nama kendaraan, malah dihabiskan untuk judi online.
SA dijerat dengan Pasal 372, dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.