Diketahui, pelantikan ASN ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 872 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Administrator Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 873 tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.