Cegah Siasat Siswa Titipan, Disdik DKI Bakal Cek KK Saat PPDB

Budi mengatakan, KK yang diberikan ke petugas maksimal mengalami pembaruan per 10 Juni 2023

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 20 Mei 2024 | 19:38 WIB
Cegah Siasat Siswa Titipan, Disdik DKI Bakal Cek KK Saat PPDB
Ilustrasi PPDB. (Antara)

SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal memeriksa Kartu Keluarga (KK) siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan demi mengantisipasi siasat orang tua menumpang KK ke orang lain.

Dalam beberapa PPDB terakhir setelah menerapkan jalur zonasi, sejumlah orang tua diketahui menitipkan anaknya ke orang lain dengan mendaftar di KK mereka. Siasat ini dilakukan agar sang anak terdaftar tinggal di alamat terdekat dengan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan secara daring.

"Mereka yang numpang KK, sudah tidak bisa lagi. Kan di mereka statusnya anak. Jadi yang numpang KK, atau family line lainnya ini sudah gak bisa mendaftar di DKI Jakarta," ujar Budi di kantor Disdik DKI, Senin (20/5/2024).

Budi mengatakan, KK yang diberikan ke petugas maksimal mengalami pembaruan per 10 Juni 2023. Jika lebih dari itu, petugas tak akan menerimanya.

"Setiap mereka kan akan mengupload kartu keluarganya. KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh perugas kami. di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya," ucapnya.

Pengecualian diberikan kepada anak yang orang tuanya baru meninggal dan harus pindah KK. Namun, wali atau si CPDB harus memberikan surat keterangan.

"Misalkan anaknya ini, orang tuanya enggak ada, lalu mereka menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau enggak, ya enggak bisa," pungkasnya.

Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:

1). Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2). Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;

3). Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;

4). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini