Syarat Baru PPDB DKI, Calon Siswa Jalur Pindah Tugas Wajib Punya Surat Pindah Domisili

"(Persyaratan) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwo

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 Mei 2024 | 22:06 WIB
Syarat Baru PPDB DKI, Calon Siswa Jalur Pindah Tugas Wajib Punya Surat Pindah Domisili
Ilustrasi PPDB (Antara)

SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk PPDB tahun ini, calon siswa harus menyertakan surat pindah domisili.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penataan administrasi kependudukan.

"(Persyaratan) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Purwo mengatakan, orang tua bisa mengurus surat perpindahan domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah asal.

Baca Juga:Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini

Setelah mendapatkan surat tersebut dari Disdukcapil DKI, orang tua bisa melampirkannya dalam surat pendaftaran PPDB.

Selain itu, orang tua murid juga harus melampirkan kartu keluarga (KK) maksimal satu tahun terakhir masa pembuatannya.

"Dengan aturan bahwa tidak sekedar surat keterangan domisili, tapi perpindahan domisili orangtua dan anaknya, akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas. Tidak ada lagi orangtuanya pindah, anaknya enggak," terang Purwosusilo.

Diketahui, PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Baca Juga:Masih Jauh Dari Ideal, Kuota Sekolah Negeri Di Jakarta Belum Bisa Tampung 50% Calon Siswa

Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.

Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.

Untuk itu, Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Budi.

Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:

1). Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2). Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;

3). Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;

4). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini