Syarat Baru PPDB DKI, Calon Siswa Jalur Pindah Tugas Wajib Punya Surat Pindah Domisili

"(Persyaratan) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwo

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 Mei 2024 | 22:06 WIB
Syarat Baru PPDB DKI, Calon Siswa Jalur Pindah Tugas Wajib Punya Surat Pindah Domisili
Ilustrasi PPDB (Antara)

SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk PPDB tahun ini, calon siswa harus menyertakan surat pindah domisili.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penataan administrasi kependudukan.

"(Persyaratan) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Purwo mengatakan, orang tua bisa mengurus surat perpindahan domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah asal.

Baca Juga:Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini

Setelah mendapatkan surat tersebut dari Disdukcapil DKI, orang tua bisa melampirkannya dalam surat pendaftaran PPDB.

Selain itu, orang tua murid juga harus melampirkan kartu keluarga (KK) maksimal satu tahun terakhir masa pembuatannya.

"Dengan aturan bahwa tidak sekedar surat keterangan domisili, tapi perpindahan domisili orangtua dan anaknya, akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas. Tidak ada lagi orangtuanya pindah, anaknya enggak," terang Purwosusilo.

Diketahui, PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Baca Juga:Masih Jauh Dari Ideal, Kuota Sekolah Negeri Di Jakarta Belum Bisa Tampung 50% Calon Siswa

Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini