SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk PPDB tahun ini, calon siswa harus menyertakan surat pindah domisili.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penataan administrasi kependudukan.
"(Persyaratan) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).
Purwo mengatakan, orang tua bisa mengurus surat perpindahan domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah asal.
Baca Juga:Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini
Setelah mendapatkan surat tersebut dari Disdukcapil DKI, orang tua bisa melampirkannya dalam surat pendaftaran PPDB.
Selain itu, orang tua murid juga harus melampirkan kartu keluarga (KK) maksimal satu tahun terakhir masa pembuatannya.
"Dengan aturan bahwa tidak sekedar surat keterangan domisili, tapi perpindahan domisili orangtua dan anaknya, akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas. Tidak ada lagi orangtuanya pindah, anaknya enggak," terang Purwosusilo.
Diketahui, PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Baca Juga:Masih Jauh Dari Ideal, Kuota Sekolah Negeri Di Jakarta Belum Bisa Tampung 50% Calon Siswa
Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.
Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Untuk itu, Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Budi.
Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:
- 1
- 2