Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini

Budi menyebut jika siswa tersebut masuk ke dalam sistem zonasi, maka tidak ada masalah

Bangun Santoso
Selasa, 21 Mei 2024 | 01:55 WIB
Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut siswa yang terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan beberapa pertimbangan.

"Ya jadi untuk mereka sudah dicabut KJP-nya itu masuknya adalah ya di afirmasi yang tentunya berdasarkan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Kantor Disdik DKI Jakarta, Senin (20/5/2024).

Budi menyebut jika siswa tersebut masuk ke dalam sistem zonasi, maka tidak ada masalah. Hal itu mengingat sistem zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, bukan persoalan usia, dan semuanya memiliki alat seleksi.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo juga menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika siswa yang pernah bermasalah hingga KJP-nya dicabut, mendaftarkan diri di PPDB DKI Jakarta tahun ini.

"Gini, anak penerima KJP itu merupakan bagian dari afirmasi. Afirmasi itu ada jalur tersendiri, ketika anak itu karena tawuran, karena melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi, maka anak itu bisa memanfaatkan jalur lain. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, dan lainnya," jelas Purwosusilo.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 secara daring (online) jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Pendaftaran online jenjang sekolah dasar (SD) sudah bisa dimulai hari ini, lalu 27 Mei untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), dan 3 Juni untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). (Sumber; Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini