Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka

Reky Kalumata
Rabu, 12 Februari 2025 | 21:00 WIB
Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga:PN Jakarta Timur Gusur Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Cakung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak